7 Kilogram Sabu Tujuan Malaysia - Indonesia Digagalkan di Batam
BATAM, iNews.id - Tim Gabungan Satgas Narkotics Internasional Center (NIC) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 7 kilogram sabu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, narkoba golongan satu ini dipesan dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta melalui Batam.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda," kata Eko di Batam, Kepri, Senin (17/12/2018).
Menurut dia, satu diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Dia diduga berperan sebagai penyedia sabu.
Satu pekan sebelum penangkapan Satgas NIC telah mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Batam ke Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, pihak Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan di Batam.