Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta
Advertisement . Scroll to see content

UMP Kaltim 2023 Naik 6,20 Persen Jadi Rp3,2 Juta

Senin, 28 November 2022 - 21:41:00 WIB
UMP Kaltim 2023 Naik 6,20 Persen Jadi Rp3,2 Juta
Ilustrasi upah minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 naik sebesar 6,20 persen. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SAMARINDA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Kalimantan Timur (Kaltim) naik 6,20 persen dibanding tahun lalu. Besarannya menjadi Rp3.201.396 atau naik Rp186.899 dari sebelumnya Rp3.014.497.

Penetapan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023.

"UMP Kalimantan Timur tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen,” tulis SK yang ditandatangani Gubernur KaltimIsran Noor dikutip, Senin (28/11/2022).

Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun termasuk pekerja baru. Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja di bawah UMP yang ditetapkan pemerintah.

"UMP berlaku mulai 1 Januari 2023 dan wajib dipatuhi seluruh pengusaha," tulis SK tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut