Tahanan Tewas Dikeroyok dalam Sel, 4 Anggota Polres Kutai Barat Disanksi
Pihak keluarga merasa ada kejanggalan atas kematian Hendrikus, mereka meminta jenazah Hendrikus untuk diautopsi. "Hasil penyidikan dengan menetapkan lima orang tahanan Polres Kubar menjadi tersangka," kata Yusuf Sutejo.
Terkait motif pengeroyokan dilakukan para tersangka kepada korban karena penghuni baru, istilah lainnya dipelonco sesama tahanan.
"Memang kalau untuk motif setelah kami dalami karena tahanan ini (korban) baru masuk. Biar tersangka dihargai tahanan lain tapi tidak berpikir akibatnya sampai sefatal itu," kata dia.
Dari lima tersangka, mempunyai peran masing-masing. Mereka ada yang menampar, menendang, memukul, dan menginjak paha korban.
Bahkan di antara tersangka ada yang mengaku memukul sekali. Namun, ada juga yang mengaku memukul korban hingga belasan kali.
Editor: Kastolani Marzuki