Sadis! Suami Bunuh Istri Siri di Samarinda, Tubuh Korban Dimutilasi Jadi 7 Bagian
SAMARINDA, iNews.id - Kasus sadis suami bunuh istri siri menggemparkan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi termutilasi menjadi tujuh bagian. Polresta Samarinda bergerak cepat menyelidiki kasus dan menangkap pelaku kurang dari 12 jam usai kejadian, Sabtu (21/3/2026).
Informasi diperoleh, korban pembunuhan disertai mutilasi diketahui berinisial S (35) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah. Dia diduga dibunuh suami siri berinisial J (53) pada Kamis (19/3/2026) dini hari.
Kasus ini bermula saat warga menemukan potongan tubuh manusia di Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Sabtu (21/3/2026). Potongan tubuh tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda dengan jarak sekitar 100 meter dengan kondisi dibungkus dalam karung.
Tim Inafis Polresta Samarinda yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian berhasil mengidentifikasi korban melalui sidik jari.
Seusai identitas korban terungkap, Tim Jatanras Polresta Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi menangkap dua tersangka, yakni J (53) dan seorang perempuan berinisial R (56).