Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi di Tarakan, Tawarkan Kencan Tarif Rp1,2 Juta

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:09:00 WIB
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi di Tarakan, Tawarkan Kencan Tarif Rp1,2 Juta
Polres Tarakan menangkap muncikari prostitusi online inisial AF (23) yang menawarkan perempuan untuk berkencan dengan tarif Rp1,2 juta. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

AF mengaku menjalankan bisnis terlarang ini sejak Desember 2022. Ada enam orang yang ditawarkan kepada pelanggannya.

Atas perbuatannya, AF ditetapkan menjadi tersangka prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yang mengatur perbuatan sebagai muncikari.

Polisi juga menjerat AF dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia menghadapi ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp120 juta.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut