Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Jual Kopi via Olshop, Pria Banda Aceh Kirim Sabu 10 Kg, 6 Kali Ditolak Aplikasi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Peredaran 26,5 Kg Sabu Asal Malaysia

Rabu, 30 November 2022 - 10:58:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 26,5 Kg Sabu Asal Malaysia
Polresta Barelang berhasil mengagalkan peredaran 26,5 kg sabu asal Malayasia. (foto: Antara/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian pengungkapan kasus kedua pada Senin (7/11/2022).  Polisi menangkap tiga orang tersangka yakni NR di Batam kemudian HR serta M di Jakarta.

"Sabu-sabu sebanyak 26,5 kg sabu itu rencananya akan dibawa oleh NR ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan kapal cepat, tapi digagalkan petugas terlebih dahulu. Dari NR akhirnya petugas menangkap HR dan M di Jakarta dan ada dua pelaku lain yang masih dalam pencarian," ujarnya.

Kepada polisi, kelima tersangka mengaku mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta.

"Pelaku ARL dan SM mengaku baru sekali. Sedangkan pelaku NR, HR dan M mengaku sudah lebih dari sekali dan mendapatkan upah hingga puluhan juta rupiah. Tapi saat ini masih kami dalami pengakuan para pelaku," katanya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal  114 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut