Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaji Budaya di UIN Jogja, Upaya Kemenag Hadirkan Dakwah Inklusif ke Generasi Muda
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Khutbah Tabligh dan Dakwah dalam Islam, Pengertian serta Dalil

Senin, 12 September 2022 - 08:55:00 WIB
Perbedaan Khutbah Tabligh dan Dakwah dalam Islam, Pengertian serta Dalil
Habib Jindan dalam Tabligh Akbar yang digelar Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk memperingati Tahun Baru Islam 1444 Hijriah. Selain tabligh, ada metode khutbah dan dakwah.(Foto: dok Pemkab Batola)
Advertisement . Scroll to see content

Kata khutbah jika berasal dari kata mukhathabah berarti “pembicaraan”; (b) jika berasal dari kata “al-khatbu” (berarti “perkara besar yang diperbincangkan”. Khutbah dapat juga bermakna memberi peringatan, pembelajaran atau nasehat dalam kegiatan ibadah. 

Secara istilah, khutbah adalah menyampaikan pesan tentang takwa sesuai dengan perintah Allah Swt dengan syarat dan rukun tertentu.

Pengertian lian khutbah yakni kegiatan nasihat yang disampaikan kepada kaum muslim dengan syarat dan rukun tertentu yang erat kaitannya dengan sah atau sunnahnya ibadah, sedangkan orang yang melakukan khutbah dikenal dengan istilah khatib.

Umumnya, pelaksanaan khutbah itu, jika dikaitkan dengan shalat, dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
a) Khutbah yang dilakukan sebelum shalat, misalnya Khutbah Jum’at
b) Khutbah yang dilakukan sesudah shalat, misalnya Khutbah Shalat ’Idain (Idul Fitri dan Idul Adha), Shalat Khusuf (Gerhana Bulan) dan Shalat Kusuf (Gerhana Matahari), Shalat Istisqa’ (shalat minta hujan), dan khutbah saat Wukuf di Padang Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah).
c) Khutbah yang tidak berkaitan dengan shalat, misalnya Khutbah Nikah.

Di antara beragam jenis khutbah, ada hal yang terpenting untuk diketahui, yakni Khutbah Jum’at. Sebab, Khutbah Jumat memerlukan rukun yang harus dipenuhi agar ibadahnya menjadi sah, dan sesuai dengan aturan. Jika, salah satu rukun tidak terpenuhi, maka khutbahnya tidak sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut