Miliki Tanah di Kawasan IKN Nusantara, Warga Bisa Lakukan Klaim ke Sini
JAKARTA, iNews.id – Bagi warga yang memiliki tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa mengajukan klaim untuk proses ganti rugi. Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur yang terdiri atas Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.
“Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No. 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga,” katanya, Senin (21/3/2022).
Dia mengatakan setelah pelaporan klaim, tim tersebut akan melakukan penelaahan.
“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” ujarnya.
Terdapat pembagian zonasi dalam pembangunan IKN Nusantara yakni zona inti dan zona pengembangan.
Abetnego menegaskan tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan karena merupakan lahan segar di kawasan hutan.
Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, atau pihak lain terkait.