Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Tersangka LGBT Penganiaya Bocah hingga Tewas di Samarinda

Rabu, 02 Oktober 2019 - 23:30:00 WIB
Pengakuan Tersangka LGBT Penganiaya Bocah hingga Tewas di Samarinda
Susanti, tersangka penganiayaan terhadapku bocah enam tahun ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara, Kaltim. (Foto: iNews.id/Benny Prasetyo)
Advertisement . Scroll to see content

SAMARINDA, iNews.id – Tersangka Susanti (23) pelaku LGBT yang menganiaya PT (6) hingga tewas sudah ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2019).

Akibat perbuatannya itu, Susanti dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Susanti mengaku menyesal telah menganiaya korban. “Saya menyesal sekali. Kalau tidak menyesal tidak mungkin saya bawa korban ke rumah sakit,” katanya.

Susanti menuturkan, penganiayaan itu dilakukan lantaran dia jengkel kepada korban yang dinilainya sangat nakal.

“Saya aniaya korban secara berulang-ulang. Korban saya lempar ke sungai. Setelah itu, saya angkat tubuhnya dan jatuhkan ke lantai,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut