Pengakuan Tersangka LGBT Penganiaya Bocah hingga Tewas di Samarinda
SAMARINDA, iNews.id – Tersangka Susanti (23) pelaku LGBT yang menganiaya PT (6) hingga tewas sudah ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2019).
Akibat perbuatannya itu, Susanti dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, Susanti mengaku menyesal telah menganiaya korban. “Saya menyesal sekali. Kalau tidak menyesal tidak mungkin saya bawa korban ke rumah sakit,” katanya.
Susanti menuturkan, penganiayaan itu dilakukan lantaran dia jengkel kepada korban yang dinilainya sangat nakal.
“Saya aniaya korban secara berulang-ulang. Korban saya lempar ke sungai. Setelah itu, saya angkat tubuhnya dan jatuhkan ke lantai,” ujarnya.