Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai
Advertisement . Scroll to see content

IRT di Bontang Curi Handphone, Ngaku Barang Temuan di ATM saat Ditangkap

Senin, 03 April 2023 - 10:50:00 WIB
IRT di Bontang Curi Handphone, Ngaku Barang Temuan di ATM saat Ditangkap
IRT di Bontang Curi Handphone, Ngaku Barang Temuan di ATM saat Ditangkap (Foto: Dok Polda Kaltim)
Advertisement . Scroll to see content

Dari pengakuan tersangka, ponsel itu dia dapatkan di ATM seberang kantor korban. Namun sayangnya bukannya mengembalikan kepada yang memiliki, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang.

“Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman minimal 3 tahun penjara,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut