Hujan dan Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Putera, Korban Penganiayaan Pacar Sesama Jenis Bibinya
Kamis, 03 Oktober 2019 - 16:36:00 WIB
Korban lantas tidak bergerak dan tidak bersuara sementara dari mulut dan hidung korban mengeluarkan busa. Atas perbuatannya, Susanti dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolsek Sangasanga, IPTU Mohammad Afnan, selama menganiaya, tante korban MD juga tidak berani melerai atau melarang korban. Pelaku mengancam akan membunuh keduanya jika MD nekat menceritakannya ke orang lain.
“MD tidak menghentikan perbuatan Susanti, karena diancam akan dibunuh bersama Putera. Status MD juga masih sebagai saksi,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah