Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Hujan dan Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Putera, Korban Penganiayaan Pacar Sesama Jenis Bibinya

Kamis, 03 Oktober 2019 - 16:36:00 WIB
Hujan dan Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Putera, Korban Penganiayaan Pacar Sesama Jenis Bibinya
Proses pemakaman Putera (6), yang tewas dianiaya pacar sesama jenis bibinya di Kaltim, dimakamkan Kamis (3/10/2019). (Foto: iNews.id/Benny Prasetyo)
Advertisement . Scroll to see content

Korban lantas tidak bergerak dan tidak bersuara sementara dari mulut dan hidung korban mengeluarkan busa. Atas perbuatannya, Susanti dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Sangasanga, IPTU Mohammad Afnan, selama menganiaya, tante korban MD juga tidak berani melerai atau melarang korban. Pelaku mengancam akan membunuh keduanya jika MD nekat menceritakannya ke orang lain.

“MD tidak menghentikan perbuatan Susanti, karena diancam akan dibunuh bersama Putera. Status MD juga masih sebagai saksi,” katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut