Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Genjot Pendapatan, Bapenda Paser Beri Relaksasi Pajak hingga 50 Persen

Jumat, 08 Juli 2022 - 18:58:00 WIB
Genjot Pendapatan, Bapenda Paser Beri Relaksasi Pajak hingga 50 Persen
Warga sedang mengurus pembayaran pajak di Kabupaten Paser, Kaltim. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PASER, iNews.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur memberikan relaksasi atau keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sebesar 50 persen. Relaksasi pajak itu terhitung 1 Juli hingga akhir Desember 2022 dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Relaksasi ini untuk komponen pajak bumi bangunan," kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Abdul Basyid, Jumat (8/7/2022).

Dia mengatakan, dalam program relaksasi tersebut, denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayarannya dihapus, sementara besaran pajak pokoknya mendapatkan potongan hingga 50 persen.

Basyid menjelaskan, bagi wajib pajak yang menunggak sejak 1999 - 2013, akan mendapat potongan 50 persen dari besaran pajak pokok PBB yang seharusnya dibayarkan.

Sementara wajib pajak yang menunggak sejak 2014 -2017, mendapat potongan 30 persen, dan wajib pajak 2018 -2021 mendapat potongan 20 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut