Genjot Pendapatan, Bapenda Paser Beri Relaksasi Pajak hingga 50 Persen
PASER, iNews.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur memberikan relaksasi atau keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sebesar 50 persen. Relaksasi pajak itu terhitung 1 Juli hingga akhir Desember 2022 dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Relaksasi ini untuk komponen pajak bumi bangunan," kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Abdul Basyid, Jumat (8/7/2022).
Dia mengatakan, dalam program relaksasi tersebut, denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayarannya dihapus, sementara besaran pajak pokoknya mendapatkan potongan hingga 50 persen.
Basyid menjelaskan, bagi wajib pajak yang menunggak sejak 1999 - 2013, akan mendapat potongan 50 persen dari besaran pajak pokok PBB yang seharusnya dibayarkan.
Sementara wajib pajak yang menunggak sejak 2014 -2017, mendapat potongan 30 persen, dan wajib pajak 2018 -2021 mendapat potongan 20 persen.