Gaji Tenaga Honorer di Penajam Disesuaikan Berdasarkan Masa Kerja, Beban Kerja dan Pendidikan
Jumat, 11 Februari 2022 - 15:30:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara alokasikan anggaran Rp144 miliar pada 2022 untuk gaji tenaga honorer sebesar Rp3,4 juta.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut standarisasi gaji tenaga honorer yang diterbitkan awal 2021, menaikkan gaji THL menjadi Rp3,4 juta. Dengan adanya penyesuaian gaji THL atau tenaga honorer tersebut maka pemda dapat menghemat anggaran.
Penyesuaian atau perubahan gaji tenaga honorer itu bakal mulai diberlakukan per Januari 2022. Evaluasi skema gaji THL pada tahun ini (2022) jelas masih dalam proses penyusunan. Sementara itu peraturan bupati menyangkut gaji tenaga honorer 2021 akan direvisi.
Editor: Dita Angga Rusiana