Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal
Jumat, 04 Februari 2022 - 16:31:00 WIB
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R.
"Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor: Dita Angga Rusiana