Dititipkan ke Tetangga, Balita 2 Tahun di Berau Diduga malah Jadi Korban Pencabulan
Kemudian korban menunjuk organ vitalnya dan mengaku dipukul pelaku. Ibu korban pun segera melepas pakaian korban, saat hendak membuka popoknya, korban mengeluh sakit.
“Ibunya bertanya di bagian mana yang sakit, anaknya menjawab organ vitalnya dimasukkan sesuatu oleh tersangka,” ucapnya.
Mendengar pengakuan korban, ibunya pun segera membawa anaknya pergi dan melapor ke Polsek Teluk Bayur. Mendapat laporan tersebut, Polsek Teluk Bayur segera menangkap KA di rumahnya.
Saat ini, korban sedang mendapat penanganan dan perawatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Sementara pelaku telah ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku KA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw