Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI Perangi Perubahan Iklim di KTT BRICS
Advertisement . Scroll to see content

COP30, Menteri Hanif Tegaskan Perdagangan Karbon Harus Sejahterakan Desa

Kamis, 13 November 2025 - 23:09:00 WIB
COP30, Menteri Hanif Tegaskan Perdagangan Karbon Harus Sejahterakan Desa
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menghadiri pertemuan tingkat menteri di Konferensi Iklim COP30.  (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa perdagangan karbon bukan sekadar urusan teknis, melainkan peluang nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di desa-desa penjaga hutan. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan tingkat menteri di Konferensi Iklim COP30

Dia menjelaskan, perdagangan karbon merupakan mekanisme negara atau perusahaan yang menghasilkan polusi membeli udara bersih dari negara yang berhasil menjaga hutannya. Indonesia, dengan hutan tropisnya, berperan penting dalam menyerap karbon dioksida. 

Menurutnya, saat hutan dijaga, udara bersih yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi. Inilah yang disebut Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dia menegaskan bahwa hasil penjualan karbon harus dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. 

“Tata kelola karbon Indonesia bukan hanya soal emisi, tapi juga soal keadilan sosial,” ujar Hanif dalam keterangannya dikutip, Kamis (13/11/2025).

Dia menyampaikan, melalui mekanisme bagi hasil yang adil, desa atau komunitas adat yang menjaga hutan akan menerima pendapatan dari penjualan karbon. Contohnya, kata dia program Dana Karbon Kalimantan dan Dana Biokarbon Jambi telah memberikan manfaat nyata berupa dana pembangunan dan modal usaha bagi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut