Brutal! Pemuda di Kukar Aniaya Pacar gegara Cemburu, Dihajar dan Diinjak
Selasa, 09 Desember 2025 - 16:10:00 WIB
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju singlet warna putih dan satu rok pendek warna coklat milik korban. Barang bukti ini menjadi bagian dari proses pembuktian tindak pidana penganiayaan.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Muara Wis. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus pemuda di Muara Wis aniaya kekasih ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk segera melapor bila mengalami kekerasan dalam hubungan.
Editor: Donald Karouw