Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Pemberi Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini

Kamis, 24 Maret 2022 - 12:37:00 WIB
Berkas Perkara Pemberi Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini
Pemberi suap tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Achmad Zuhdi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Achmad Zuhdi selaku pemberi suap tersangka Bupati nonaktifPenajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur. Berkas perkara tersebut akan dilimpahkan hari ini, (24/3/2022).

Seperti diketahui Achmad Zuhdi merupakan terdakwa pemberi suap Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021-2022.

"Hari ini, tim Jaksa KPK telah melimpah berkas perkara sekaligus surat dakwaan Achmad Zuhdi selaku terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi yang menjerat tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ali pun mengatakan penahanan Achmad Zuhdi sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor. Lalu terkait dengan tempat penahanan, sementara ini, Achmad Zuhdi masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut