Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Suap Dana Insentif di Balikpapan, Eks Kadis PU dan ASN BPK

Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:57:00 WIB
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Suap Dana Insentif di Balikpapan, Eks Kadis PU dan ASN BPK
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (Foto: Humas Polda Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara 7 Februari lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim Tahun 2017-2019).

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” ujar Erdi, Jumat (23/2/2024).

Erdi mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023. Di mana pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara quo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut