Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi
Advertisement . Scroll to see content

Alasan 2 Eks KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Rabu, 28 September 2022 - 17:37:00 WIB
Alasan 2 Eks KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo akan dibela oleh mantan pegawai KPK Rasamala Simangunsong. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Febri mengaku akan memberikan bantuan hukum terhadap Istri Ferdy Sambo tersebut secara objektif dan faktual.
 
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.  

Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut