Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Ton Daging Anjing Ilegal Gagal Diselundupkan lewat Pelabuhan Mamuju, Sopir Ngaku Bawa Ikan
Advertisement . Scroll to see content

2,7 Ton Daging Ilegal dari Malaysia Gagal Diselundupkan

Rabu, 09 November 2022 - 12:47:00 WIB
2,7 Ton Daging Ilegal dari Malaysia Gagal Diselundupkan
Petugas saat mengamankan gading ilegal asal Malaysia seberat 2,7 ton. (Foto: Usman Coddang/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain mengamankan daging yang tidak dilengkapi dokumen seperti sertifikat kesehatan, petugas juga mengamankan keranjang, sosis, lumpia, nuget, bebola, brokoli dan kembang kol.

Saat ini, Polairud Polda Kaltara masih melakukan pengembangan dan mengejar satu tersangka lain berinisial AP yang diduga sebagai pemilik daging dan sejumlah produk olahan ini.
  
"Para tersangka dikenakan tindak pidana Karantina sesuai Pasal 86 huruf a jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut