Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, 3 Hakim Vonis Bebas Terdakwa Bandar Narkoba di Palangka Raya Dinonaktifkan

Kamis, 02 Juni 2022 - 18:20:00 WIB
Resmi, 3 Hakim Vonis Bebas Terdakwa Bandar Narkoba di Palangka Raya Dinonaktifkan
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo (tengah) didampingi rekan sejawatnya menjelaskan sikap PT terkait dengan tindakan hakim yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba di Kota Palangka Raya, Kamis (2/6/2022). (ANTARA/Adi W)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, Pengadilan Tinggi (PT) juga akan membentuk tim yang hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait dengan tiga hakim yang memvonis bebas terduga bandar narkoba di PN Palangka Raya.

"Apabila terbukti bersalah, akan ada sanksi terhadap mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan," kata Wahyu.

Sementara itu, Bambang Irawan selaku koordinator aksi bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT tersebut.

Bahkan, Ketua Umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut akan terus mengawal terkait dengan persoalan ini.

"Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh Negara. Kalau perlu, mereka harus pindah dari Kalteng," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut