Penolakan Penetapan Pj Bupati Barsel dan Kobar Kian Kencang, MP3D Temui Gubernur Kalteng
Selain itu, mengakomodir mekanisme yang telah dilakukan yaitu melalui usulan yang disampaikan oleh Gubernur Kalteng dan menetapkan putra daerah sebagai penjabat bupati di dua kabupaten tersebut.
“Semangat otonomi daerah telah ternodai dengan keputusan yang menggambarkan seakan kemampuan SDM di daerah sangat rendah, padahal kita memiliki potensi SDM yang cukup andal dan mampu menjadi penjabat bupati. Tuntutan ini jangan dimaknai primordialisme yang fanatik dengan rasa kedaerahan, tapi lebih kepada menjunjung tinggi kearifan lokal, di mana putra daerah lebih memahami kondisi daerahnya dalam segala aspek,” ucap Ingkit B S Djaper sebagai salah satu perwakilan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya mengatakan bahwa pihaknya memahami tuntutan masyarakat dayak dalam hal penetapan penjabat bupati di Kalimantan Tengah.
Dia menyebut dengan pengalaman bertugas di berbagai daerah dan paham betul karakteristik dan keberagaman masing-masing daerah. Namun demikian, dia mengklaim dirinya memang tidak terlibat dalam proses penetapan Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat yang seyogianya telah dilantik pada 22 Mei 2023 kemaren.
“Saya memahami aspirasi yang berkembang di Kalteng, untuk itu saya datang selaku perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk berdiskusi dan mendengar langsung aspirasi tersebut guna menjadi bahan laporan serta pertimbangan pimpinan tertinggi lembaga yaitu Menteri Dalam Negeri. Segera kami sampaikan dan komunikasikan aspirasi yang berkembang dengan Bapak Menteri, dengan harapan ditemukan jalan terbaik terhadap permasalahan ini,” ujarnya.