Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Pasutri di Kapuas Terancam Hukuman Mati, Mengaku Kesal Disebut Dukun Palsu

Kamis, 14 September 2023 - 10:19:00 WIB
Pembunuh Pasutri di Kapuas Terancam Hukuman Mati, Mengaku Kesal Disebut Dukun Palsu
Pelaku pembunuhan suami istri di Kapuas, SW (43) terancam hukuman mati. (Foto: Polres Kapuas)
Advertisement . Scroll to see content

Usai membunuh kedua korban, SW membuang mayat I di saluran air, sedangkan M dibuang ke semak-belukar berjarak satu kilometer dari mayat suaminya.

Atas perbuatan sadisnya, SW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kapuas. Dia dijerat pasal pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kurniawan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut