Paman Bejat Perkosa Ponakan hingga 7 Kali, Ancam Bunuh Jika Korban Buka Suara
Jumat, 12 Mei 2023 - 14:56:00 WIB
Namun korban akhirnya tak tahan dengan perbuatan bejat sang paman. Dia memberanikan diri menceritakan pemerkosaan itu hingga melapor ke polisi.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Bayu.
Polisi menyita pakaian lengan panjang, celana panjang, bra dan celana dalam sebagai barang bukti pemerkosaan ini.
Sementara pelaku hanya berujar singkat terkait perbuatan bejatnya yang telah menodai sang keponakan.
"Saya khilaf," katanya.
Editor: Reza Yunanto