Palsukan Ijazah, Pemilik Percetakan di Sampit Dibekuk Polisi
"Namun, setelah korban mengecek langsung ke PKBM Harati, ternyata ijazah yang telah diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu. Atas kejadian ini maka korban merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres Kotim," ucap Sarpani.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur meringkus tersangka tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa komputer, printer, dan ijazah yang telah tercetak.
Dari pengakuan tersangka yang memiliki keahlian di bidang digital printing tersebut baru satu tahun melakukan pekerjaan memalsukan ijazah. Tersangka mengaku baru menerbitkan ijazah tersebut sebanyak tiga kali.
Polisi terus melakukan penyidikan guna mengetahui berapa orang yang dirugikan. Atas perbuatannya, tersangka didakwa Pasal 67 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Aditya Pratama