Pakai Bom Tangkap Ikan di Laut Indonesia, 3 Nelayan Malaysia Ditangkap Petugas KKP
“Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku,” katanya,
Selain satu unit perahu, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa kompresor, satu unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, tiga buah detonator, dua buah kacamata selam, tiga buah fins atau kaki katak dan seekor ikan kuning.
Dia menyampaikan ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ. Mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” kata Adin.
Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri atas 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina.
KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 2 kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Editor: Donald Karouw