Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi

Jumat, 22 Desember 2023 - 14:22:00 WIB
Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi
Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi (Foto: Dok Polda Kalteng)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya itu, GT dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp12 miliar," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut