Kesal Tak Dipinjami Uang, Pria Beristri 2 Tega Cabuli Anak Majikan
Rabu, 07 Juni 2023 - 07:17:00 WIB
Sedangkan korban menangis setelah sadar telah dicabuli Agus. Keesokan harinya, korban menceritakan pencabulan itu ke orang tuanya.
Agus kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan itu, Agus ditangkap. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan berdasarkan Pasal 82 dan atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Agus merupakan pria dengan dua istri. Dia mengaku mencabuli korban karena tak dipinjami uang oleh ayah korban yang merupakan majikannya.
"Pusing. Kesal enggak dikasih uang," katanya.
Editor: Reza Yunanto