Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jebloskan Tersangka Korupsi Bandara Tringing ke Rutan

Jumat, 16 September 2022 - 11:03:00 WIB
Kejati Jebloskan Tersangka Korupsi Bandara Tringing ke Rutan
MYL, tersangka korupsi Bandara Trinsing dijebloskan ke Rutan Palangka Raya. (Foto: Antara/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"MYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Kalteng Nomor: B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019," jelasnya.

Korupsi terkait dengan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT USK dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,54 miliar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," pungkasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut