Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Illegal Fishing di Sungai Arut Pangkalan Bun, 1 Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 20 Februari 2023 - 15:07:00 WIB
Kasus Illegal Fishing di Sungai Arut Pangkalan Bun, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/M Husein Asyari)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menangkap pelaku, Polres Kobar juga mengamankan satu buah kelotok, enam buah aki, satu buah stik setrum dengan panjang 2,5 meter, dua buah senter kepala, satu set kumparan trafo dan berbagai jenis ikan hasil tangkapan pelaku.

"Dari pengakuan pelaku, ikan-ikan hasil illegal fishing tersebut untuk dijual," kata Bayu.

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 31 tentang perikanan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun kurungan penjara.

"Kami akan tidak tegas pelaku karena itu bisa merusak lingkungan dan ekosistem di sungai tersebut," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut