Kasus Illegal Fishing di Sungai Arut Pangkalan Bun, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
Senin, 20 Februari 2023 - 15:07:00 WIB
Selain menangkap pelaku, Polres Kobar juga mengamankan satu buah kelotok, enam buah aki, satu buah stik setrum dengan panjang 2,5 meter, dua buah senter kepala, satu set kumparan trafo dan berbagai jenis ikan hasil tangkapan pelaku.
"Dari pengakuan pelaku, ikan-ikan hasil illegal fishing tersebut untuk dijual," kata Bayu.
Atas tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 31 tentang perikanan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun kurungan penjara.
"Kami akan tidak tegas pelaku karena itu bisa merusak lingkungan dan ekosistem di sungai tersebut," ucapnya.
Editor: Donald Karouw