Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kalteng Sembelih 53 Sapi dan 8 Kambing saat Iduladha, Daging Dibagikan ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Pengungkapan Narkoba Selama Dua Bulan, Polda Kalteng Musnahkan 4 Kg Sabu-sabu

Kamis, 07 Juli 2022 - 13:13:00 WIB
Hasil Pengungkapan Narkoba Selama Dua Bulan, Polda Kalteng Musnahkan 4 Kg Sabu-sabu
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto (ketiga kanan) memusnahkan empat kilogram sabu hasil sitaan dari 26 tersangka dari empat daerah sejak Mei-Juni 2022 yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Adi Wibowo
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, sabu-sabu yang disita dari para tersangka tersebut, berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang sengaja dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Dari hasil barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka, setidaknya telah menyelamatkan sekitar 83.420 orang atau jiwa dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalteng.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Guna membersihkan Kalteng dari peredaran narkoba, tentu pihaknya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar atau Bersih dari Sindikat Narkoba.

Maka dari itu para tersangka narkoba yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar.(*)

Editor: Febrian Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut