Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Oknum Polisi Diduga Punya Tambang Emas Ilegal, Nomor 3 Mengejutkan

Kamis, 05 Mei 2022 - 19:28:00 WIB
Fakta-Fakta Oknum Polisi Diduga Punya Tambang Emas Ilegal, Nomor 3 Mengejutkan
Oknum polisi berinisial Briptu HSB (baju putih) dengan tangan terborgol saat diamankan rekan seprofesinya anggota Polda Kaltara. (Foto: iNews/Usman Coddang)
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan dan bangunan ini diduga dari hasil usaha ilegal tersebut dengan dugaan masuk kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu di lokasi pertambangan, polisi menahan tiga alat berat ekskavaktor sebagai barang bukti. Kemudian satu kunci ekskavator warna hitam, delapan karung berisi 3/4 Karung sampling karbo, satu karung sampel tanah rendaman, satu selang, alkon, botol perak, tiga unit ekskavator, dozer merk komatsu, alat uji kandungan emas, blower, 1/2 hydrogen peroksida (soda api).

Kemudian ada 4 1/2 botol air keras, dua piring untuk haluskan sempel tanah, kompol portabel, dua buah gas satu sudah terpakai, lima ponsel, dua timbangan, dua kaleng cn (dalam keadaan terpakai), satu buku catatan kegiatan pengolahan emas.

5 Jerat hukum

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut