Catatan Kejati Kalteng Sepanjang 2022, Selamatkan Uang Negara Rp211,62 Miliar
PALANGKA RAYA, iNews.id - Kejaksaan TinggiKalimantan Tengah menyelamatkan uang negara sebesar Rp211,62 miliar sejak Januari hingga menjelang akhir tahun 2022. Uang tersebut disita dalam tindak pidana korupsi dan perdata.
"Total dana itu dikumpulkan dari tindak pidana korupsi Rp11,06 miliar dan perdata Rp200,56 miliar," ujar Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman di Palangka Raya, Jumat (23/12/2022).
Dia menjelaskan sepanjang 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada tahap penyidikan menyelesaikan 20 dari 37 perkara atau 80 persen. Kemudian prapenuntutan menyelesaikan 27 dari 28 perkara atau 96,43 persen.
Selanjutnya, penuntutan menyelesaikan 18 dari 33 perkara atau 54,55 persen. Lalu eksekusi terpidana menyelesaikan 45 dari 46 perkara atau 97,83 persen. Sementara perkara pajak menyelesaikan satu dari satu perkara atau 100 persen.
Kemudian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada perkara perdata litigasi menyelesaikan 8 dari 15 perkara atau 53,3 persen. Perdata nonlitigasi menyelesaikan 249 dari 421 perkara atau 59,14 persen, TUN litigasi menyelesaikan 2 dari 2 perkara atau 100 persen.