Catat, Angkutan Besar di Kotim Dilarang Melintas di Jam Ini
Kendaraan yang digunakan juga wajib memenuhi syarat dan aturan seperti surat menyurat hingga uji KIR secara berkala.
Hal ini untuk memastikan kendaraan tersebut memang laik jalan, sehingga dapat mencegah hal tidak diinginkan dari faktor kendaraan, seperti kendaraan pengangkut minyak hasil produksi sawit dan kendaraan pengangkut BBM, dalam operasional wajib menggunakan kendaraan dengan kondisi tangki yang layak muat.
Kendaraan juga tidak dalam kondisi berlubang ataupun rusak yang dikhawatirkan akan mengakibatkan kebocoran pada tangki dan tumpahan minyak ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Lebih lanjut dia memaparkan, pemerintah daerah masih memberi toleransi kendaraan besar masuk dalam kota karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang merupakan jalan khusus angkutan besar, sedang diperbaiki.
"Namun untuk mencegah kecelakaan imbas kendaraan besar masuk kota, pemerintah daerah mengatur waktu operasional kendaraan besar boleh masuk dalam kota," jelasnya.
Untuk itu, Johny Tangkere meminta sopir angkutan besar mematuhi pembatasan waktu bagi angkutan besar masuk melintasi jalan di kawasan dalam kota Sampit tersebut.
"Saya akui, ini imbauan untuk menumbuhkan rasa peduli teman-teman sopir. Memang kami tidak mungkin dan mampu menjaga titik-titik masuk ini seterusnya, namun kami berharap langkah-langkah dan imbauan ini bisa dipahami dan ditaati para sopir," harapnya.
Editor: Candra Setia Budi