Catat, Angkutan Besar di Kotim Dilarang Melintas di Jam Ini
KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akan melakukan pengaturan waktu bagi angkutan besar untuk melintasi jalan di kawasan dalam Kota Sampit.
Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah daerah sejak awal pekan melalui surat imbauan terkait pembatasan waktu bagi angkutan barang atau angkutan besar masuk ke dalam kota.
"Angkutan besar tersebut seperti truk CPO, kontainer dan angkutan sejenis," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Johny Tangkere di Sampit, Kamis (8/9/2022).
Ia menyebut, kendaraan-kendaraan besar tersebut tidak diperkenankan melintasi jalan dalam kota saat jam pelajar masuk dan pulang sekolah, pukul 06.00-07.30 WIB dan 12.00-14.00 WIB, kecuali hari Minggu.
Saat waktu diperbolehkan melintas pun kendaraan-kendaraan besar itu tidak boleh dipacu kencang. Kecepatan maksimal hanya boleh 40 km/jam demi keamanan dan keselamatan kendaraan tersebut serta pengguna jalan lainnya.
Bagi truk bak terbuka, diwajibkan menutup bak kendaraannya dengan menggunakan terpal atau sejenisnya.
Selain itu, angkutan bahan curah seperti minyak kelapa sawit atau CPO diingatkan berhati-hati agar tidak sampai berceceran karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.