Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! 2 Bocah di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Main di Kolam, Keluarga Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriak Histeris

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:39:00 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriak Histeris
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Pengunjung sidang langsung histeris. (Foto:Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, Bharada E yang mendengar putusan itu langsung mengepalkan kedua tangannya. 
 
Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. 
 
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut