Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libatkan Puslabfor Polda Jatim, Polda Kaltara Selidiki Kebakaran Kantor Bupati Bulungan
Advertisement . Scroll to see content

3 Kurir Narkoba Ditangkap Bawa Sabu 47 Kg dari Malaysia di Nunukan, Dibayar Rp1,65 Miliar

Kamis, 21 Juli 2022 - 18:23:00 WIB
3 Kurir Narkoba Ditangkap Bawa Sabu 47 Kg dari Malaysia di Nunukan, Dibayar Rp1,65 Miliar
Polda Kaltara saat ekspos kasus pengungkapan sabu 47 kg di Nunukan. (Foto : ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Kalimantan Utara menangkap tiga kurir narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/7/2022). Ketiganya membawa narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram.

Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, identitas ketiga pelaku berinisial IH (32), ND (38) dan AA (44). Mereka memiliki peran masing-masing dalam peredaran barang haram tersebut.

Kronologi bermula saat pelaku IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ warga Malaysia untuk mengantarkan paket berisi narkotika. Narkoba ini rencananya dibawa ke Bambangan Sebatik Nunukan dan berlanjut ke Palu, Sulawesi Tengah.

"Barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku yakni paket sabu seberat 47 kilogram," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Dalam proses pengiriman, pelaku ND bertugas membawa paket narkotika dari Malaysia hingga ke Nunukan. Kemudian dilanjutkan pelaku AA dari Nunukan untuk membawanya ke Palu dengan menaiki kapal Pelni tujuan Parepare.

"Untuk mengelabui petugas, narkotika ini dikemas dalam teh hijau lalu dimasukkan ke dalam karung," katanya.

Mereka mendapat bayaran RM 500.000 atau setara dengan Rp1,65 miliar. Uang akan dibayarkan setelah narkotika tiba di Palu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut