Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, WNA Bangladesh 8 Tahun Tinggal Ilegal di Tapin

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:56:00 WIB
Waduh, WNA Bangladesh 8 Tahun Tinggal Ilegal di Tapin
Imigrasi WNA Banglades 8 Tahun Tinggal Ilegal di Tapin. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Sahat Pasaribu menjelaskan, MB melanggar ketentuan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Yang bersangkutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan pendeportasian ke negara asal dan dimasukkan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online,"  ucapnya.

Usai dibawa dari Tapin, WNA itu diterbangkan melalui Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta lalu transit di Bandara Kuala Lumpur lanjut ke Bangladesh.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut