Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi Narkoba di Pondok, Empat Pengedar Ditangkap dengan 35 Paket Sabu

Jumat, 27 Agustus 2021 - 12:23:00 WIB
Transaksi Narkoba di Pondok, Empat Pengedar Ditangkap dengan 35 Paket Sabu
Empat tersangka kasus narkoba dari desa Pemangkih yang berhasil ditangkap oleh Jhon Lee Cs Satresnarkoba Polres HST (Foto: Antaran/M Taupik Rahman)
Advertisement . Scroll to see content

BARABAI, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs menangkap empat orang terduga pengedar sabu di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kamis (26/8/2021). Mereka ditangkap saat transaksi di sebuah pondok di hutan.

Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagio mengatakan, keempatnya berinisial JR (29), SL (27), AL (41) dan MT (34). Mereka diamankan dengan barang bukti 35 paket sabu-sabu.

"Saat penggeledahan di pondok tersebut, petugas perhasil menemukan barang bukti sebanyak 35 paket sabu-sabu dengan berat bruto 12,95 gram beserta peralatan isapnya," katanya, Jumat (27/8/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut