Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

TNI AL Curigai Dua Mobil, Satu Digeledah Ternyata Berisi Ribuan Burung asal Kalimantan 

Rabu, 15 Juni 2022 - 19:28:00 WIB
TNI AL Curigai Dua Mobil, Satu Digeledah Ternyata Berisi Ribuan Burung asal Kalimantan 
TNI Angkatan Laut (AL) dari Pangkalan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.300 ekor burung berbagai jenis. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - TNI Angkatan Laut (AL) dari Pangkalan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.300 ekor burung berbagai jenis asal Kalimantan. Satwa tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal ke Surabaya, Jawa Timur.

Perwira Pelaksana Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin Mayor Laut (S) Jagar Verno Jhodi Hutagaol mengatakan, keberhasilan pengungkapan itu berdasarkan informasi akurat tim intelijen Lanal Banjarmasin yang sebelumnya melaksanakan penyelidikan di lokasi.

"Ada dua pelaku berinisial AF (51) dan AI (40) kami tangkap di lokasi jalur pengiriman di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut," ujar Jagar Verno Jhodi di Banjarmasin, Rabu (15/6/2022).

Dia menuturkan, petugas mendeteksi adanya modus pelaku penyelundupan yang bergerak tengah malam atau waktu dini hari menuju pantai menggunakan kapal kayu atau klotok melalui Sungai Tanjung Dewa hingga angkutan dibawa menuju kapal yang sudah menunggu di tengah laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko memerintahkan agar segera dibentuk dua tim untuk melaksanakan operasi keamanan laut di lokasi yang dicurigai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut