Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Kalimantan Selatan

Sabtu, 24 Juli 2021 - 11:11:00 WIB
Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Kalimantan Selatan
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) saat memasuki Indonesia. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tejo menjelaskan, kebijakan ini berlaku kondisional melihat situasi dan kondisi yang terjadi, tergantung pada kelonggaran kegawatdaruratan Covid-19 ke depannya.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru," katanya.

Dengan adanya penerbitan permenkumham yang baru ini, sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Permenkumham yang melarang TKA masuk ke Indonesia selama PPKM Level 4 mulai diberlakukan pada 21 Juli 2021 dengan masa transisi dua hari.

Adapun alasan pelarangan TKA saat pandemi Covid-19 hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Setelah diadakan evaluasi atas aspirasi untuk selanjutnya Kemenkumham mengeluarkan kebijakan terbaru tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut