Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Kalimantan Selatan

Sabtu, 24 Juli 2021 - 11:11:00 WIB
Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Kalimantan Selatan
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) saat memasuki Indonesia. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Kebijakan ini diterapkan meski Kalsel tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV seperti yang berlaku di Jawa dan Bali.

"Walaupun kondisi pandemi Covid-19 di Kalimantan Selatan saat ini bukan PPKM level IV, kami harus tetap menerapkan peraturan tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Tejo Harwanto di Banjarmasin, Jumat (23/7/2021).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembatasan TKA masuk Indonesia merupakan bagian dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia.

Berdasarkan Permenkumham tersebut, seluruh orang asing dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM Darurat, kecuali lima kategori yakni orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19. Lalu kelima awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut