Tagihan Listrik 82.035 Pelanggan Melonjak, DPRD Kalsel Panggil Manajemen PLN
Menanggapi hal tersebut, General Manager PLN UIW Kalselteng, Sudirman menegaskan penagihan yang dilakukan PLN hanya didasarkan pada penggunaan listrik oleh masing-masing pelanggan.
“KWh meter disegel, kami tidak bisa mengubah KWh meter dari jarak jauh. Sedangkan tarif juga tidak berubah karena perubahan tarif hanya bisa dilakukan melalui undang-undang,” ujar Sudirman.
Senior Manager SDM dan Umum PLN UIW Kalselteng, Sari Indah, menambahkan, jika ada tagihan yang diyakini dan dapat dibuktikan pelanggan tidak sesuai dengan penggunaan listrik, maka pihaknya siap menerima komplain. PLN akan menindaklanjutinya.
Indah juga mengakui memang tidak menutup kemungkinan adanya terjadi kesalahan yang dilakukan petugas di lapangan. “Kalau ada yang tidak sesuai, kami akan lihat dan tindak lanjuti case by case ID pelanggannya,” kata Indah.
Menurut Indah, PLN UIW Kalselteng juga akan memberikan sanksi kepada petugas jika terbukti melakukan kesalahan pada pencatatan KWh meter pelanggan.
“Karena itu kami meminta maaf atas ketidaknyamanan dalam mekanisme pencatatan ini kepada masyarakat luas. Tapi kami akan melakukan apapun, termasuk memberikan relaksasi pencicilan lonjakan tagihan dan kalau ada kesalahan akan dikoreksi,” kata Indah.
Pihaknya juga menyatakan mengapresiasi dan akan menyampaikan usulan DPRD Provinsi Kalsel. Usulan itu di antaranya agar pelanggan diberikan keringanan dengan peniadaan denda serta tidak memutus aliran listrik bagi pelanggan yang telat membayar tagihan.
Editor: Abay Fadillah Akbar