Saksi Sidang Mardani Maming Ngaku Ditipu, Helikopter Dijanjikan Beli Tunai Malah Dicicil
BANJARMASIN, iNews.id - Seorang pengusaha Tajerian Noor hadir menjadi saksi sidang dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming meminta Mardani, Kamis (8/12/2022). Di harapan majelis hakim, Tajerian mengaku ditipu soal pelabuhan hingga pembelian helikopter.
Tajerian Noor pun menyinggung soal bisnis pelabuhan khusus PT BIR yang menjalin kerja sama dengan Mardani. Dia ingin haknya di pelabuhan itu dikembalikan.
"Saya merasa ditipu, karena pelabuhan itu menjadi milik terdakwa, bukan untuk IVO atau go publik, tolong Pak Mardani kembalikan hak saya," katanya, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12/2022).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, Tajerian menjelaskan, tahun 2011 Mardani memintanya membuat sebuah pelabuhan menggunakan modal perusahaan miliknya PT Buana Karya Wiratama (BKW) dengan modal Rp50 miliar.
Izin pelabuhan ketika itu dimiliki Mardani ada dua, yaitu PT ATU dan PT BIR. Tajerian Noor ketika itu membangun di PT BIR dan dijanjikan mendapatkan fee sebesar Rp5.000 per metrik ton.