Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Mardani Maming Terima Gratifikasi 3 Jam Tangan Mewah Richard Mille Senilai Rp1,9 Miliar

Kamis, 10 November 2022 - 16:54:00 WIB
KPK: Mardani Maming Terima Gratifikasi 3 Jam Tangan Mewah Richard Mille Senilai Rp1,9 Miliar
Sidang Mardani Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Mardani Maming menerima gratifikasi berupa pembelian tiga jam tangan mewah merek Richard Mille senilai Rp1,9 miliar. Mardani membeli ketiga jam tangan itu pada 16 Juni 2018.

"Terdakwa membeli jam tangan merek Richard Mille tipe RM 07 dengan harga Rp1,9 miliar pada 16 Juni 2018," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan TipikorBanjarmasin, Kamis (10/11/2022).

Tak hanya itu, mantan Bupati Tanah Bumbu ini juga membeli dua jam tangan Richard Mille tipe RM11-01 dengan harga masing-masing Rp3 miliar dan Rp3,2 miliar pada 7 Mei dan 6 Juli 2018.

JPU memaparkan dalam dakwaan, total gratifikasi yang diterima Mardani dalam bentuk hadiah mencapai Rp118 miliar. Gratifikasi itu diterima Mardani dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio yang kini telah meninggal.

Gratifikasi diberikan langsung oleh Henry atau melalui perantara Rois Sunandar dan M Aliansyah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut