Saksi Sidang Mardani Maming Ngaku Ditipu, Helikopter Dijanjikan Beli Tunai Malah Dicicil
Ditanya JPU lagi terkait pernyataan saksi yang tertuang dalam BAP, bahwa untuk membuat izin terdakwa selaku bupati meminta sesuatu, saksi dengan tegas menyatakan benar.
Namun, kesaksian Tajerian langsung dibantah oleh Mardani ketika hakim memintanya memberikan tanggapan.
"Semua pernyataan saksi tidak benar, BKW adalah kontraktor dan dia sendiri yang menawarkan diri," kata Mardani.
Sementara itu, tim kuasa hukum Mardani, Abdul Kodir usai persidangan menyatakan dari fakta persidangan jelas terungkap apa yang dituduhkan kepada kliennya soal suap menyuap tidaklah terbukti.
Justru yang terungkap hanya fakta jika antara terdakwa dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) murni urusan bisnis bukan seperti dituduhkan menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp100 miliar dari mantan pimpinan PT PCN almarhum Henry Soetio terkait izin usaha pertambangan.
Dalam perkara ini Mardani didakwa dua dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Nani Suherni