Pria di Banjarmasin Curi Motor Teman Usai Makan Bersama
Kamis, 20 Agustus 2020 - 17:45:00 WIB
"Pelaku R mendapat kunci dari David. Sebelumnya, David menduplikasi kunci motor tersebut saat meminjam dari koban," kata dia.
Polisi baru menemukan motor korban di rumah David, pada Rabu (19/8/2020) sekira pukul 13.00 WITA. Tak butuh waktu lama, pelaku David berserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menjerat David Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial R yang terlibat pencurian masih dalam pencarian polisi.
Editor: Faieq Hidayat