Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal di Hulu Sungai Utara

Sabtu, 11 Juli 2020 - 08:09:00 WIB
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal di Hulu Sungai Utara
Barang bukti kosmetik tanpa izin edar yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil, empat buku nota pembelian, satu buku catatan harian pasar, satu lembar tanda terima dari ekspedisi, satu unit smartphone dan satu buku tabungan.

Atas barang bukti yang disita itu, AN ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Semoga dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi pelaku lainnya yang berani menjual kosmetik tanpa izin edar atau ilegal yang bisa merugikan konsumen," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut