Polda Kalsel Mulai Berlakukan Tilang Elektronik di Banjarmasin, Catat Lokasinya
BANJARMASIN, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di Kota Banjarmasin. Penerapannya sudah berlaku sejak 1 Maret 2022.
"Mulai 1 Maret 2022 ETLE resmi diterapkan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas. Jadi kami ingatkan pengendara patuhi aturan jika tak ingin surat tilang tiba-tiba datang ke rumah," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Kamis (4/2/2022).
Polda Kalsel telah menempatkan kamera ETLE di tiga titik, yaitu pada lampu lalu lintas Jalan Ahmad Yani Km 6 dari arah dalam kota maupun luar kota. Kemudian satu kamera di lampu lalu lintas perempatan Jalan Lambung Mangkurat.
Menurutnya, ada dua tipe kamera ETLE yang terpasang. Pertama tipe e-police terpasang di Jalan Ahmad Yani Km 6 arah luar kota dan perempatan Jalan Lambung Mangkurat. Fungsinya menangkap pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, marka jalan hingga penggunaan helm.
Kemudian tipe cek poin di Jalan Ahmad Yani Km 6 arah masuk kota yang bisa mendeteksi penggunaan safety belt atau sabuk pengaman pengemudi mobil, menggunakan ponsel saat mengemudi hingga melawan arus dan boncengan lebih dari dua orang untuk roda dua.